Puji dan syukurkami haturkan kehadirat Allah swt yang telah melimpahkan taufik dan hidayah kepada kita semua sehingga kita dapat bertemu pada pengajian kaum muslimin / staff KBRI Ottawa, Kanada dalam keadaan sehat wal afiat. Semoga apa yang menjadi niat kita yang baik akan disampaikan oleh Allah swt.
Shalawat dan salam semoga Allah sampaikan kepada junjungan alam kekasih Allah swt yaitu Nabi kita Muh}ammad s.a.w., keluarganya sekalian sahabatnya serta pengikut beliau dari masanya hingga akhir zaman.
Hadirin dan hadirat sekalian yang kami hormati, salah satu prinsip ajaran Islam adalah persamaan antara manusia baik antara lelaki dan perempuan maupun antara suku, bangsa dan keturunan. Adapun perbedaan yang digaris bawahi adalah karena kadar nilai pengabdian dan ketaqwaan-nya kepada Tuhan yang Maha Kuasa sesuai dengan firmanNya :
“Wahai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal sesungguhnya yang termulia diantara kamu disisi Allah adalah yang paling bertaqwa.”
Berbicara mengenai kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam dapat disebutkan bahwa, tidak persis sama sebagaimana diduga dan dipraktekkan dalam sementara masyarakat. Ajaran Islam pada dasarnya memberi kedudukan terhormat kepada perempuan. Banyak faktor yang mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut, salah satu diantaranya kurangnya memahami pengetahuan agama dan penafsiran-penafsiran yang diatasnamakan agama yang kurang sesuai dengan nilai-nilai dasar agama itu sendiri.
Berikut ini akan di kemukakan pandangan sekilas yang bersumber dari pemahaman ajaran Islam menyangkut perempuan dari segi :
1. Kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai ciptaan Allah.
2. Hak-hak perempuan dalam berbagai bidang.
3. Kedudukan dan peran serta tugas dan tanggung jawab perempuan didalam rumah tangga dan masyarakat.
1. Kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai ciptaan Allah
Manusia yaitu laki-laki dan perempuan diciptakan Allah swt adalah untuk mengabdi kepada-Nya :
Kalau kita memperhatikan tentang asal kejadian perempuan menurut Al-Qur’a>n maka tidak nampak dengan jelas perbedaannya dengan laki-laki karena kepada perempuan juga diberikan tugas dan tanggung jawab yang sama sebagai hamba Allah. Firman Aalah swt dalam surat An Nisa> :
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu yang daripadanya Allah menciptakan isterinya.
Banyak diantara mufassirin yang memahami kata “nafs” dengan Adam, misalnya Tafsir Jalalain Qurtubi, Ibn Katsi>r dan sebagainya. Muhammad Abduh dan al-Qa>simi menafsirkan nya “jenis”. Pandangan pertama agaknya bersumber dari hadits riwayat Bukhari, Muslim dan Turmudzi> :
“Saling berpesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok….”
Hadits diatas di fahami oleh sebagian ulama secara harfiah dan sebagian ulama lain (kontemporer) memahami secara metaforis yaitu memperingatkan para laki-laki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana karena ada sifat-sifat, karakter dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan laki-laki, hal ini bila tidak disadari akan mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan, kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok. Memahami hadits diatas sebagai pendapat yang kedua tadi, justru mengakui kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat / bawaannya sejak lahir. Bangsa kita, bangsa Indonesia melalui rumusan GBHN sejalan dengan dengan penafsiran mengenai penghormatan terhadap kodrat dan martabat perempuan.
Diantara ayat-ayat al-Qur’a>n yang menekankan persamaan unsur kejadian Adam dan Hawa dan persamaan kedudukannya antara lain dalam surat Al-Isra 70> :
Dan dalam surat Ali Imran 195 :
“Sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain”
Artinya bahwa sebagian kaum (laki-laki) berasal dari pertemuan ovum dan sperma dan sebagian yang lain (perempuan) demikian juga halnya. Kemudian dalam surat Ali Imran 195 Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik laki-laki maupun perempuan”
Dari ayat-ayat al-Qur’a>n juga ditemukan bahwa godaan Iblis tertuju kepada keduanya (Adam dan Hawa) tanpa perbedaan :
“Maka syaitan mebisikkan pikiran jahat kepada keduanya…” (Al-A’raf 20)
“Lalu keduanya digelincirkan oleh Syaitan dari Syurga itu dan keduanya di keluarkan dari keadaan yang mereka (nikmati) sebelumnya …” (Al-Baqarah 36)
Kalaupun ada yang berbentuk tunggal, maka ketika itu justru merujuk kepada Adam yang bertindak sebagai pemimpin terhadap isterinya.
“Kemudian syaitan membisikkan fikiran jahat kepadanya (Adam) dan berkata : Hai Adam, maukah saya tunjukan kepadamu pohon Khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah ?” (T{aha 120)
2. Hak-hak perempuan dalam berbagai bidang
Al-Qur’a>n berbicara tentang perempuan dalam berbagai surah dan ayat. Pembicaraan tersebut tentang berbagai sisi kehidupan, ada yang berbicara tentang hak dan kewajiban adapula yang mengisahkan keistimewaan tokoh-tokoh perempuandalam sejarah agama / kemanusiaan. Secara umum surat An Nisa> 32 menunjuk kepada hak-hak perempuan. Di dalam Islam hak perempuan diluar rumah dapat di awali dari surat Al-Ah{za>b 33 :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”
Ayat ini sering di jadikan dasar untuk menghalangi wanita keluar rumah. Seorang mufassir dan pakar hukum Islam Al-Qurtubi (w. 761 H) menulis; makna ayat ini “perintah untuk menetap bagi isteri-isteri Nabi dan juga selain mereka, untuk tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.” Ibn al-‘Arabi 1076-1148 M juga ber pendapat sama. Ibn Katsir wanita boleh keluar rumah untuk suatu keperluan yang di benarkan agama. Menurut Al-Maudu>di : jika dibaca waqarna tinggal dirumah dan tetap berada disana (Qiraat Madinah dan sebagian Kufah). waqirna tinggallah di rumah dengan tenang dan hormat (Qira‘at Basrah dan Kufah) tabarruj = menampakkan hiasan dan keindahan. Menurut Maudu>di, walaupun tempat wanita dirumah kalau ada hajat keperluannya, boleh keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara kehormatannya.
Muhammad Qutub dalam Syubuha>t H{aula al-Islam perempuan pada zaman Nabi pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka, pekerjaan yang sangat perlu dan di perlukan oleh masyarakat atau atas dasar keperluan wanita tertentu. Keperluan bekerja karena tidak ada yang membiayai hidup atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi keperluannya merupakan keperluan yang menetapkan hak-bekerja untuk wanita.” “Tugas pokok perempuan dirumah yang lain bukan termasuk tugas pokoknya fi dzila> al-Qur’a>n. ”
Said al-Hawwa> : Keperluan perempuan diluar rumah, ada yang fard{u ‘ain (yang tidak dapat di wakilkan pelaksanaannya) ada yang fard{u kifayah.
Contoh-contoh perempuan bekerja di zaman Nabi :
- Ummu Salamah (isteri Nabi), Safiyah, Laila al-Ghaffariyah sebagai salah seorang tokoh perang.
- Ummu Salim binti Mulkhan seorang perias
- Khadijah binti Khuwailid (isteri Nabi) sebagai pedagang
- Zainab binti Jahsy (isteri Nabi) sebagai penyamah kulit, hasil jerih payahnya kemudian di sedekahkan
- Asy Syifa sebagai juru tulis pasar kota Madinah
Hak dan Kewajiban Belajar
Dalam Islam laki-laki maupun perempuan berkewajiban untuk menuntut ilmu pengetahuan, terlalu banyak ayat Al-Qur’a>n dan Hadits Nabi yang berbicara tentang kewajiban menuntut ilmu. Antara lain Firman Allah :
Hadits Nabi :
Isteri Nabi s.a.w. (Siti Aisyah) sangat alim ilmu agamanya, cerdas dan kritis. Nabi bersabda : “Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Humaira> (Aisyah).”
As-Syaikhah Syuhrah dengan gelar Fakhr al-Nisa>’ (kebanggaan wanita) adalah salah seorang guru Imam Syafi’i, juga guru beliau Mu’nisah al-Ayyu>biyah, Sya>miyyat at-Taimiyah dan Zainab putri sejarawan Abd al-Lati>f al-Baghda>di.
Hak-hak Politik
Islam memberikan sepenuhnya hak politik kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki. Dalam surat at-Taubah 71 Allah berfirman :
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya>’ bagi sebagian yang lain mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Awliya>’ = kerjasama, bantuan dan penguasaan.
Amar ma’ruf nahi munkar = perbaikan kehidupan, memberi saran kepada penguasa (hak dan kewajiban sosial) dalam segala aspek kehidupan termasuk politik – musyawarah.
Dalam sejarah, perempuan yang terlibat dalam politik praktis seperti Ummu Hani> yang dibenarkan Nabi memberi jaminan keamanan (putusan politik) pada seorang musyrik; contoh lain Siti Aisyah dalam perang Jamal (656 M).
Islam menolak segala upaya untuk menjadikan perempuan sebagai barang pusaka, sebelum Islam datang, warisan adalah hanya hak laki-laki kemudian Islam menjadikan wanita mempunyai hak waris.
“Bagi laki-laki adalah hak untuk memperoleh bagian peninggalan kedua orang tua dan kerabat, demikian juga bagi wanita ada hak untuk memperoleh bagian peninggalan kedua orang tua dan kerabat” (An-Nisa> : 7).
“Hai orang-orang yang beriman, tidak diperbolehkan bagimu mewarisi wanita-wanita dengan cara paksa.” (An-Nisa> : 19)
Dalam Islam wanita juga punya hak untuk memiliki, berdagang dan mengembangkan hartanya, mempunyai hak atas apa yang diusahakannya. Firman Allah swt :
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (An-Nisa> : 32)
Dalam perkawinan, perempuan mempunyai hak untuk menerima / menolak calon suami yang melamarnya, mempunyai hak melihat, mengenal dan hak persetujuan-nya, mempunyai hak mahar dan menentukannya, berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Hak Mahar An-Nisa> 20-21
Hak Nafkah An-Nisa> 34, Al-Baqarah 233 sandang, pangan, papan, pengobatan dll.
Dengan penunaian hak-hak ini oleh suami maka perempuan menjadi terikat dengan hak suaminya.
3. Kedudukan dan peran serta tugas dan tanggung jawab perempuan di dalam rumah tangga dan masyarakat.
* Sebagai Isteri
Didalam keluarga muslim, seorang isteri mempunyai hak / kewajiban terhadap suaminya. Hak isteri yang menjadi tanggung jawab suami adalah nafkah, nafkah lahir dan batin, kewajiban material dan moral. Laki-laki berkewajiban memenuhi segala keperluan keluarganya, memimpin isteri, dan menjadi pelindungnya. Dalam surah An-Nisa> 34 laki-laki tetap wajib menghidupi keluarganya meskipun isteri telah memiliki harta bendas ebagai miliknya sendiri atau sebagai hasil usahanya. Setelah wanita itu kawin kalau akan bekerja di luar rumah atau bepergian harus minta izin kepada suaminya dalam konteks karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan isteri, kecuali kalau ada kesepakatan khusus sebelumnya. Suami yang mengerti kegunaan bepergian isterinya dari rumah seperti untuk menambah penghasilan keluarga secara halal, menuntut ilmu, mempertinggi keimanan dan budi pekerti tentu akan memberinya izin, karena itu juga meringankan beban dan tanggung jawabnya.
Keadaan demikian tidak asing lagi di Indonesia, perempuan yang memasuki dunia usaha atau kehidupan berkarir ada kalanya memang suatu keharusan, ada kalanya bukan suatu keharusan tetapi hanya untuk menyalurkan bakat atau memanfaatkan ilmu dan ketrampilannya bahkan ada kalanya kegiatan para isteri tersebut sekaligus menunjang posisi dan karir suami, misalnya Ibu-ibu Dharma Wanita dan organisasi isteri lainnya.
Iklim di Indonesia mendukung adanya wanita bekerja di dalam rumah atau di luar rumah, karena partisipasi wanita terus ditingkatkan sesuai dengan amanat GBHN. Wanita yang bekerja dan mendapat penghasilan menjadi milik isteri sah, kecuali ada kesepakatan khusus.
Isteri wajib patuh terhadap perintah suami yang tidak melanggar aturan agama, wajib memenuhi hak suaminya sebagai yang diatur dalam Islam :
“Seorang perempuan yang memelihara sholat yang lima, puasa ramadlan, taat pada suaminya, memelihara kehormatan dirinya maka akan di persilahkan masuk syurga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki.” (Al-Hadits)
Dalam keluarga, suami berkewajiban memelihara keimanan, keislaman isteri dan anak-anak serta anggota keluarganya, sesuai dengan Firman Allah swt :
“Wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan anggota keluargamu dari siksaan api neraka.”
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.”
* Perempuan sebagai Ibu dalam Keluarga
Allah swt telah menentukan kodrat wanita sebagi penerus keturunan dengan menciptakan organ tubuhnya berbeda dengan laki-laki dalam memenuhi fungsi tadi. Namun demikian keterlibatan jenis laki-laki dan perempuan dalam melahirkan keturunan dalam Islam sangat dijaga keabsahannya melalui perkawinan. Hubungan badaniah (sex) di luar pernikahan yang sah tidak ditolerir dalam Islam.
Perempuan dalam hal ini ibu, dalam keluarga harus terpelihara kesuciannya, kejujurannya karena ia yang akan melahirkan, mendidik dan menyiapkan generasi penerus, bersama dengan bapak sebagai pengayom dan pelindung keluarga. Dalam hadits Nabi s.a.w. :
“Wanita adalah penanggung jawab (pemimpin) dalam rumah tangga suaminya dan akan di mintai pertanggungan jawaban-nya.”
Untuk mencapai peran ibu yang ideal, perempuan harus dibekali dengan seperangkat pengetahuan dan ketrampilan, pengetahuan agama yang memadai, yang antara lain hal itu dapat diperoleh melalui jenjang pendidikan formal dan non-formal.
Dalam suasana yang semakin maju dewasa ini maka pelaksanaan tugas-tugas domestik tidak kaku lagi antara suami dan isteri. Islam pun memeberi kebebasan dalam pengaturan rumah tangga sesuai dengan kesepakatan dan keikhlasan kedua belah fihak. Keikhlasan bekerja sama ini sangat penting untuk saling menjaga keharmonisan hidup berkeluarga.
Pelaksanaan amaliah islamiah dalam keluarga adalah dalam bimbingan suami (bapak) dalam keluarga sebagai imam s}alat misalnya. Isteri dapat menjadi imam bagi anaknya atau anggota keluarga perempuan dalam keluarga. Walaupun masing-masing individu bertanggung jawab terhadap amalnya masing-masing namun tanggung jawab umum ada pada bapak, sebagai kepala keluarga.
Dalam hal pembinaan pendidikan agama bagi anak, ibu dan bapak punya peran yang sangat penting. Hak-hak anak adalah kewajiban orang tua untuk menunaikannya antara lain :
Hak-hak anak-anak terhadap Ibu-Bapaknya :
1. Nama yang baik.
2. Pendidikan (agama dan budi pekerti luhur).
3. Pengajaran tulis baca, memanah, berenang.
4. Makanan yang halal.
5. Mengawinkan jika tiba saatnya.
Orang Tua tidak dapat berpangku tangan dalam pendidikan anak, harus ambil bagian penting karena tanggung jawab yang besar di hadapan Allah swt, anak adalah amanat yang wajib di pelihara dengan baik dan anak-lah yang nanti akan mendo’akan kita, do’a anak yang soleh bagi orang tuanya, tidak ada penghalang dan rintangan.
Apabila hak-hak tersebut telah dapat di tunaikan dengan dengan baik maka gugurlah kewajiban orang tua. Namun demikian apabila pendidikan agama tidak dimulai sejak kecil, teladan orang tua, lingkungan yang kurang mendukung, banyaklah rintangan untuk mewujudkan anak yang soleh dan solehah di masa sekarang ini.
Kasih sayang dan pengertian serta do’a ibu adalah amat mujarab untuk komunikasi akrab dengan anak. Kuantitas waktu yang relatif kurang dapat dimanfaatkan dengan peningkatan kualitas dialog dengan anak. Ilmu jiwa perkembangan anak sangat penting untuk diketahui orang tua dan juga hukum-hukum agama yang berhubungan dengan relasi laki-laki dan perempuan bagi anak remaja dan dewasa muda, agar dapat memelihara dan menyelamatkan generasi muda kita sesuai dengan ajaran agama. Perimbangan informasi umum-agama, pengalaman praktek agama dalam keluarga dan pendidikan agama yang relatif cukup akan menjadi penangkal dengan sendirinya bagi anak-anak kita dalam menyerap semua situasi yang dihadapinya. Bagaimana caranya ? tetntu berbeda-beda dari satu masa dan tempat sesuai dengan situasinya.
* Perempuan dalam kehidupan Masyarakat
Dalam Islam yaitu surat At-Taubah ayat 71 terungkap bahwa wanita harus memanfaatkan / meluangkan waktunya untuk memikirkan masyarakatnya. Perintah Amar ma’ruf nahi munkar sebagai perintah untuk memperbaiki keadaan itu berarti membangun masyarakat. Wanita dimasukkan / disebut secara eksplisit, hendaklah juga ambil bagian dalam usaha ini, sesuai dengan kesempatan, kemampuan dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dan sesuai pula dengan kondisi pemikiran yang ada pada lingkungannya. Wanita kalu diperlukan dan mampu melaksanakan tugasnya, dapat dipilih menjadi pemimpin, baik sektor formal maupun non-formal, pemerintah maupun swasta . Di Indonesia tersedia sarana organisasi wanita, kemasyarakatan, sosial keagamaan dimana wanita dapat mengambil peran positif. Islam juga telah memerintahkan supaya mengerjakan kebaikan, pengabdian baik secara perorangan maupun berkelompok. Firman Allah swt dalam surah Ali Imran ayat 104 :
“Hendaklah ada diantara kamu suatu golongan yang mengajak berbuat kebajikan, menyuruh orang melakukan yang benar dan melarang dari perbuatan munkar. Merekalah orang yang mencapai kebahagiaan.”
Beberapa kendala bagi perempuan :
1. Pengetahuan agama Islam mengenai perempuan dan hal ikhwalnya belum banyak dikaji dan difahami dengan dengan benar. Al-Qur’a>n dan Hadits belum menjadi acuan utama, masih banyak yang berdasarkan pada tradisi nenek moyang, dan budaya yang merugikan wanita, termasuk penafsiran-penafsiran yang tidak mendukung kemajuan wanita.
2. Penyuluhan agama belum berhasil secara merata, sebaliknya bagi wanita yang sudah maju (berpendidikan baik) kesadaran berpedoman kepada ajaran Islam belum tumbuh.
3. Kemajuan sementara wanita muslim, belum disambut dengan ikhlas oleh sebagian laki-laki sebagai ayah, suami atau saudara laki-lakinya. Kendala ini harus diperkecil / dihilangkan karena sikap tersebut akan merugikan pembangunan bangsa dan negara serta kemajuan agama itu sendiri.
4. Lengahnya sebagian wanita terhadap kodratnya sehingga tidak terjadi keseimbangan antara kemajuan dirinya dengan keharmonisan keluarga
Kesimpulan dan Penutup
Wanita di dalam Islam seperti halnya juga laki-laki perlu berbekal ilmu pengetahuan, ketrampilan dan akhlaq yang tinggi. Selain didalam keluarga, peran wanita sebagai isteri dan Ibu, ada pula di dalam lapangan kerja atau profesi dan karier untuk mengembangkan pribadinya dan menemukan jati dirinya.
Haram : Maliki, Syafi’i, Zaid, Hambali (kecuali takut berzina)
Onani
Makruh
Mencari nafkah dengan bat{il di larang :
• Kejahatan sexs : Onani, homoseks (Syafi’i rajam)
Perkosaan Umar & Utsman dibunuh
• Sindikat jual beli
Perkosaan : Al-Baqarah 173
Hukum Nikah : Wajib
Haram
Makruh
Mubah
UU No.1 Th 1974 UU Perkawinan
Zina gadis 100 X
jejaka 100 X
akal sehat pengakuan sendiri
menikah merdeka saksi 4 orang
rajam s/d mati
Fungsi Keluarga
1. Fungsi ekonomis mengkonsumsi barang-barang
2. Fungsi sosial Prestise, prestasi & status pada anggota-anggotanya
3. Fungsi edukatif pendidikan pada anak & remaja
4. Fungsi protektif melindungi ancaman fisik, ekonomis, psiko-sosial
5. Fungsi religius pengalaman keagamaan pada anggot-anggotanya
6. Fungsi rekreatif pusat rekreasi
7. Fungsi afektif kasih sayang & melahirkan keturunan
adalah saudara kandung
Will Durant : Muh}ammad telah meningkatkan & memperbaiki hak-hak
1. boleh datang ke Mesjid walau rumah lebih baik bagi mereka.
2. + bayi ke Mesjid, khutbah diperpendek.
3. Nabi mengakhiri pembunuhan terhadap
4. sejajar dengan dalam profesi, hasil usaha & menggunakannya.
Siti Aisyah ahli fiqih, kedokteran & puisi
boleh menikah dengan orang yang disukai tidak boleh di paksa
Sayed Qutb : Islam telah taraf kemanusiaan sama
1. Kebebasan ekonomi
2. Berhubungan dengan masyarakat
3. Hak belajar
4. Hak menuntut bercerai = khulu’
5. Hak bekerja di luar rumah
di larang meniru
berbeda fisiologi, psikologi
* Ulama mutaqaddim asal kejadiannya berbeda dengan
Ulama Muta’akhirin asal kejadiannya sama dengan
* Dalam Qur’a>n tidak ada petunjuk yang pasti bahwa dari tulang rusuk
* Perkawinan = = suatu perjanjian yang kuat
* Di Kowani (Kongres Wanita Indonesia) misalnya :
- Persatuan Isteri Insinyur
- Dharma Wanita
- Dharma Pertiwi
- Bhayangkari
- Persatuan Isteri Dokter
* Kesepakatan khusus misalnya harta gono gini, suami isteri bekerja kemudian hasilnya di gabung.
* dengan batasan hukum agama
* Isteri + anak perempuan menutup aurat
Tinjauan psikologi sosial
1. Qur’a>n Al-Ah{zab : 59
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isteri-mu, anak-anak perempuan-mu dan isteri-isteri orang mu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (sejenis baju kurung yang lapang / longgar yang dapt menutup kepala, muka, dada) keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hikmah saat itu : merdeka lebih mudah di kenal
merdeka tidak di ganggu
Anita Taylor dalam “Communicating”
Konsep diri * semua yang anda fikir
* anda rasa menentukan prilaku anda
* sikap anda
setelah itu lahir : self fulfilling prophecy (kecenderungan berprilaku sesuai dengan konsep diri).
Kefgen – Touche - Specht dalam D.G. Leathers,
Nouverbal Communication System, busana punya 3 fungsi yaitu :
1. Diferensiasi
2. Prilaku
3. Emosi
dapat mengalami guncangan citra diri (disurbance of self image)
Kerudung bagi Islam ; Comittment pada Islam
Busana mendorong pemakainya berprilaku sesuai :
• Citra diri muslimah
• Mendefinisikan peran dengan tegas
• Membantu dalam role playing
Menghindari role confusion
• Penegas identitas hubungan dan
Aurat = = hilang perasaan
= menutup
= sesuatu yang jika dilihat, mencemarkan.
“Katakanlahkepada Mu’minat untuk meutup sebagian pandangan mereka, memelihara kehormatan mereka, jangan menampakkan perhiasan mereka (badan mereka) melainkan sesuatu yang lahir (muka dan tangan) dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup dada mereka dengan kerudung mereka …… “
Bagi anak laki-laki
Wanita sebagai anggota masyarakat
Kedudukan sebagai anggota masyarakat memikirkan lemah (mustad{‘afin)
• kawin muda
• banyak anak
• kawin cerai
• buruh harian melalui program Inpres Desa Tertinggal
• sexual harrasment
• pendidikan rendah
Yang patut diperlakukan dengan baik 3 X Ibu
sebagai isteri (Q.S. 30 : 21)
karir
keluar rumah anak-anak ?
ekonomi
Busana Muslimah - Psikologi Sosial
1. Q.S. 33 : 59
2. Hikmah : supaya lebih mudah diketahui sehingga tidak di ganggu
Orang Kaya Baru gila haute couture
Paper ceramah disampaikan pada
Pengajian Bulanan Masyarakat Islam KBRI, Ottawa, Kanada.
Jum’at, 12 Januari 1996.
Jumat, 25 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar